Ilustrasi. Terorisme

Isu radikalisme, sektarianisme, atau yang sejenis, tampaknya tak ada habisnya di negeri kita. Dalam buku Fenomena Sektarianisme Kegamaan di Indonesia, salah satu penelitian yang dilakukan Fiqh Vredian A. A. mengungkap satu temuan cukup menarik. Menurut Fiqh, konflik sektarian itu muncul sebagai akibat dari politik representasi yang melahirkan paradigma oposisi biner: mayoritas-minoritas.

Pandangan tersebut pada akhirnya melahirkan relasi (kuasa) hegemonik: yang pertama (mayoritas) dianggap benar dan baik, sementara yang kedua (minoritas, liyan, non-hegemonik) atau yang disebut subaltern—dalam istilah Gayatri C. Spivak—dianggap sebagai pihak yang sesat, murtad, dan kafir. Sehingga yang kedua ini mesti diislamkan.

Dari mana politik representasi ini muncul? Menurut Fiqh, hal itu bekerja dari hasil imajinasi mayoritas yang dipaksakan kepada yang minoritas tadi. Sehingga konsekuensinya, keberagamaan yang minoritas tadi bukan an sich, tetapi berada dalam bayangan pihak mayoritas. Penelitian ini mungkin benar di satu tempat, dalam hal ini kasus Syi’ah Sampang sebagai objek kajiannya, tetapi belum tentu di daerah lain.

Penelitian itu mengingatkan saya pada film Abderrahman Sissako—sutradara kondang di mata internasional berasal dari Mauritania dan seringkali berkarya di Mali dan Prancis—yang berjudul Timbuktu (2014). Timbuktu, merujuk pada sebuah kota yang ada di Mali, Afrika Barat. Pada masa keemasannya, kota ini sempat menjadi pusat penyebaran agama Islam sekitar abad ke-15-16 di Afrika. Namun belakangan, sekitar tahun 2012, kota ini sempat dikuasai oleh kelompok radikal Ansar Dine atau Ansharu al-Din dalam bahasa Arab.

Film ini mempertontonkan bagaimana kaum radikal memaksakan paham keagamaannya secara brutal pada pihak lain, termasuk kepada yang berlainan agama, melalui narasi hukum yang mereka pakai: syariat Islam. Padahal Timbktu ini tak hanya multiagama, tetapi juga multietnis dan sudah pasti multibahasa.

Kelompok kaum radikal ini, sebagaimana dipertontonkan Abderrahman, tidak banyak, bahkan bisa dibilang sedikit dibanding jumlah penduduk setempat. Tetapi kekuatan mereka bukan berada pada jumlah, tetapi pada pada senjata. Mereka bisa seenaknya melakukan kekerasan terhadap pihak yang dianggap melanggar hukum agama atau bahkan menghalang-halangi perjuangan mereka untuk menegakkan syariat Islam yang diformulasikan dengan satu istilah familiar yang mereka sebut dengan jihad.

Dalam hal ini, apa yang dikemukakan Fiqh dalam penelitiannya tersebut bisa dengan segera dianulir dengan kasus Ansar Dine di Timbuktu tadi. Tak selamanya politik representasi itu dilakukan oleh kalangan mayoritas, tetapi juga bisa dilakukan oleh kelompok minoritas manakala disokong dengan senjata sebagai medium utamanya.

Kembali pada film tadi, kaum radikal tersebut memproduksi aturan-aturan yang menurut kalangan setempat tidak hanya asing, tetapi juga bertentangan dengan tradisi yang sudah sedemikian lama berjalan di daerah Timbuktu itu. Misalnya, penduduk dilarang merokok, dilarang bermain musik, dilarang bermain sepak bola, wanita harus memakai sarung tangan dan berhijab, dan seterusnya.

Tetapi yang menarik dari film ini, dan itulah yang menurut saya luput dari penelitian Fiqh di atas, bahwa cara beragama kaum radikal ini tak hanya sangat literalis, tetapi juga menggunakan teks-teks agama secara sembarangan: atas kehendak pribadinya. Misalnya salah satu scene mempertontonkan bagaimana kaum radikal memaksakan kehendaknya untuk menikahi salah satu perempuan setempat dengan dalil-dalil yang mereka gunakan. Padahal, selain si perempuan tidak menghendaki, juga tidak direstui oleh walinya yang sah, dalam hal ini ayah si perempuan itu. Sementara, menikah tanpa wali menurut jumhur ulama tidak sah.

Mereka—kaum radikal—kemudian menganggap bahwa wali yang sah ada pada pimpinan jihad mereka. Pernikahan pun dilangsungkan. Peristiwa itu sangat meresahkan masyarakat. Maka tak heran kalau perberdebatan dengan pemuka agama yang dianggap otoritatif pun sempat terjadi mengenai sah-tidaknya pernikahan tersebut. Tetapi apalah daya, kelompok radikal ini dengan senjatanya yang sangat hegemonik tetap memaksa pemahamannya dan mengatakan pernikahan itu tetap sah atau dalam bahasa yang mereka gunakan: syar’iyyan.

Tak hanya kekeliruan-kekeliruan cara beragama kaum radikal yang diungkap dalam film ini, tetapi juga bagaimana kehipokritan mereka. Misalnya, mereka memproduksi hukum tentang larangan merokok, tetapi secara diam-diam salah satu dari mereka merokok dengan sengaja.

Bagi saya, film ini hendak hendak menunjukkan pada kita bahwa kekerasan yang dinilai ampuh untuk memaksa orang lain tunduk ke dalam satu paham keagamaan sekalipun hal itu tak mendapat tempat di dalam agama itu sendiri, bisa dilakukan oleh kelompok radikal manapun, baik yang mayoritas ataupun yang minoritas, yaitu untuk menegakkan kredo “Islam is the solution”. Kekerasan itu—sebagaimana ditunjukkan Abderrahman—dikarenakan dari pola pikir keliru yang muncul dari tafsir yang keliru pula atas teks-teks keberagamaan.

Fenomena semacam itu, juga diungkap Garin Nugroho dalam filmnya Mata Tertutup (2012). Tak jauh beda dengan apa yang diungkap Abderrahman dalam film Timbuktu tadi, Garin juga menganggap bahwa kekerasan atas nama agama disebabkan pembacaan yang salah atas teks, walaupun dalam beberapa hal, Garin juga menunjukkan faktor ekonomi (kemiskinan) juga turut menjadi pemicu lahirnya kekerasan itu.

‘Ala kulli hal, inilah tugas kaum muslim yang moderat untuk memutus paradigma berpikir yang sangat ekstrem itu.

Ach. Fadhil, staf peneliti di Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina Jakarta.

Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di laman islami.co pada kolom “Telaah”, 17 Mei 2016.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.