Pelaksanaan otonomi di beberapa daerah kota/kabupaten di Indonesia, sehubungan dengan fungsi pemerintah daerah sebagai akselerator kesejahteraan rakyat dan penyedia layanan publik (public service provider) masih jauh dari harapan masyarakat. Pola juraganisme (minta dilayani) masih saja terjadi dan bukan sebaliknya. Bila ini terus terjadi tanpa adanya perubahan pola kinerja aparatur negara dikhawatirkan akan membekas menjadi sebuah mindset PNS di kemudian hari. Pada akhirnya akan mengganggu efektivitas kinerja aparatur negara di daerah yang umumnya masih rendah. Ini bisa dirasakan dari pelayanan yang lamban maupun penyelesaian pembangunan daerah yang tidak tepat waktu.
Padahal semangat otonomi daerah melalui UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin terbuka bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat lebih mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, sehingga patologi birokrasi dapat ditekan dan mungkin dihindarkan. Dengan demikian akan lebih mendekatkan akses masyarakat kepada pemerintah. Selain membawa konsekuensi logis, maka akan lebih jelas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap program peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelayanan dasar lainnya. Dalam arti luas, birokrasi dalam pelayanan publik akan mewujudkan suatu tata kepemerintahan yang baik (good governance).