Abdul Mu’ti: Politisasi Agama Bisa Memicu Konflik

4381

Keanekaragaman kebudayaan merupakan sebuah keniscayaan dalam hidup. Namun, sejatinya masing-masing kebudayaan memiliki keunikan tersendiri yang berbeda secara khas dengan lainnya. Maka ketika mengatakan satu peradaban lebih tinggi dari peradaban lainnya hal itu merupakan suatu kontradiksi. Anggapan subjektif inilah yang seringkali memicu lahirnya benturan antarperadaban. Sebab, kebudayaan itu tumbuh dalam konteks masyakarat tertentu dengan nilai yang berkembang dari masyarakat yang menciptakannya. Maka kebudayaan tentu saja memiliki lokalitas (locality) yang sangat beraneka ragam. Ketika lokalitas itu menjadi global, maka akan terjadi jurang pemisah yang kentara (gap), kalaupun tidak sampai level clash. Lebih-lebih hal itu dipertautkan dengan kepentingan politik atau interest pribadi. Demikian pendapat yang diungkapkan Abdul Mu’ti, Direktur Eksekutif Center for Dialogue and Cooperation among Civilisation (CDCC), dalam wawancara singkat bersama Fachrurozi dan Sunaryo pada Kamis, 7 Mei 2009, di kantornya di Jalan Kemiri, Jakarta Pusat. Berikut petikan petikan wawancaranya.

Kerap kali benturan (clash) antarperadaban itu diawali dengan dialog yang tidak setara. Sebagai lembaga yang bergerak dalam wilayah dialog antarperadaban, bagaimana upaya CDCC untuk membangun suatu dialog yang betul-betul setara, di mana tidak satu kelompok dapat mendikte kelompok lain?

Dr. Abdul Mu'ti
Dr. Abdul Mu’ti

Saya mulai dari yang pertama dulu. Saya kira pada level tertentu, clash atau benturan itu menurut saya realitas, meskipun bukan genuinly karena faktor budayanya. Tapi dalam beberapa hal saya melihat ada, kalaupun tidak clash itu pun gap antarkebudayaan. Kebudayaan itu tumbuh dalam konteks masyakarat tertentu dengan nilai yang memang juga berkembang dari masyarakat yang menciptakannya. Nah, karena itu maka kebudayaan tentu saja memiliki locality yang sangat beraneka ragam. Kemudian ketika locality itu menjadi sesuatu yang bersifat global, maka kemudian menimbulkan; kalaupun tidak sampai level clash, gap itu tentu ada.

Saya ambil contoh dari masyarakat Barat, contoh kecil meskipun tidak substantif tapi simbolis. Ketika masyarakat Muslim itu menjadi bagian dari masyarakat Barat dalam hal ini Eropa, ada ketidaksiapan dari mereka melihat kenyataan itu. Ketika orang mulai bicara soal national integrity, national identity yang sebelumnya tidak pernah muncul, dan regulasi-regulasi yang dibuat dalam konteks politik negara tertentu, menurut saya, suatu bukti bahwa meski tidak ada clash tapi gap tentunya ada. Ketika Perancis tiba-tiba membuat regulasi orang tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama di ruang publik, itu adalah simbol dari bagaimana mereka sebenarnya sebagai bangsa Perancis dengan nilai-nilai lama yang berkembang di sana mengalami benturan dengan nilai-nilai baru yang dibawa pendatang yang itu merupakan bagian dari masyarakat mereka secara keseluruhan.

Ketika tiba-tiba Inggris, misalnya, mulai concern terhadap generasi migran dari beberapa negara, kemudian sedikit-banyak membuat policy mereka berubah, menurut saya juga disebabkan oleh itu. Pada konteks negara kita juga, pada level yang berbeda hal itu juga terjadi, ketika orang mulai mengkaitkan kerusakan moral itu dengan Barat; kebebasan berfikir, kebebasan berbusana, dan lain-lain itu menurut saya pada level tertentu clash between civilisation atau among civilisation. Itu real, meskipun tidak sampai seperti yang digambarkan Huntington. Tapi itu kemudian menjadi serius, ketika gap antar-kebudayaan itu, kemudian bercampur baur dengan politik dan kepentingan. Sehingga sesuatu yang sebenarnya alamiah terjadi menjadi sangat mengerikan, karena mulai dicampuri oleh kepentingan-kepentingan politik, apalagi misalnya berbagai interest yang bersifat pribadi.

CDCC mencoba melihat perbedaan kebudayaan atau peradaban itu merupakan suatu keniscayaan. Masing-masing kebudayaan itu memiliki konteksnya yang memang unik antara satu dengan lainnya, maka menyebut satu peradaban lebih tinggi dari lainnya memang menjadi kontradiktif dengan nilai sebuah peradaban itu sendiri. Karena itu CDCC ini dibentuk dengan asumsi bahwa keanekaragaman peradaban memiliki nilai-nilai yang dibentuk dari usaha serius manusia untuk menciptakan keluhuran harkat dan martabat manusia, sesuai dengan konteks di mana peradaban itu lahir dan karena itu CDCC mengembangkan paradigma positif mengenai perbedaan-peradaban itu. Paradigma positif itu adalah paradigma yang berangkat dari asumsi bahwa setiap peradaban mesti memiliki keluhuran dan setiap peradaban meski lahir dari konteks yang berbeda dia mesti memiliki nilai-nilai luhur yang sama, atau dalam istilah yang populer self-values tidak selalu universal values, tetapi dalam self-values, ada nilai yang yang memang menjadi milik bersama tapi tidak selalu universal. Nah, terhadap self-values itulah kerjasama dimungkinkan dan karena itu terhadap peradaban yang berbeda tentu saja tidak karena perbedaan menutup peluang kita untuk bekerja sama, tapi di tengah perbedaan itu mesti ada nilai kesamaan yang dimiliki bersama sebagai entery point untuk kita bekerja sama.

Selanjutnya, agar kerjasama dapat dilakukan harus dimulai dari dialog, saling mengerti, saling memahami pada sisi mana kita memiliki pandangan bebeda dan pada sisi mana kita memiliki kesamaan pandangan. Paling tidak, jika sesuatu sudah dibicarakan bersama-sama, disampaikan secara terbuka dan tulus maka jika pun ada perbedaan, saling memahami dan saling menghormati itu akan tercipta. Kemudian di situlah bahwa setiap dialog tidak mesti diikuti dengan kerja sama, tetapi dialog adalah pintu masuk dari kita melakukan kerja sama.

Apakah Islam Indonesia memiliki perbedaan dengan Islam yang berada di wilayah lain, di Timur Tengah misalnya?

Kita harus berani mengatakan bahwa Islam Indonesia ini memiliki kultur dan peradaban yang unik. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk menegaskan pada sisi mana peradaban Muslim Indonesia itu berbeda dengan Muslim di negara lain. Islam sebagai agama memang memiliki sumber yang sama; al-Qur’an, hadis sebagai sumber kedua juga relatif banyak kesamaan, meskipun juga memiliki kecenderungan yang berbeda satu dengan lainnya. Tapi kemudian pemaknaan dan pengamalan al-Quran itu tidak pernah sama, karena itu merupakan subject to individual dan subject to context. Maka pemaknaan dan pemahaman Islam yang demikian itu tentu saja konteks yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Islam Indonesia memang memebentuk karakter Islam Indonesia.

Bahkan kalau kita boleh jujur, kalau kita break down pada konteks ini mungkin akan muncul Islam Jawa, Islam Sumatra, dan mungkin Islam Indonesia Timur yang secara observable dapat kita lihat, Misalnya Gertz menyebut The Relegion of Java, berarti dia melihat ada distingsi yang tegas antara Islam-nya orang Jawa dengan orang Sumatra. Tetapi itu lebih ke arah faktor bagaimana individu yang mengamalkan dan memahami Islam memang berinteraksi dengan masyarakat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari artikulasi Islam itu sendiri. Meskipun begitu, tetap ada self-values yang menjadi ciri Islam yang di Jawa, Sumatra, dan Indonesia Timur. Ciri yang paling menonjol adalah pertama, penekanan pada harmoni. Kedua, akomodasi pada level tertentu, ada kultur lokal, kemudian ketiga adalah kreativitas yang bersifat unik dalam pengamalan Islam.

Ketika berbicara tentang pesantren, misalnya, tidak hanya merupakan akomodasi dari budaya lokal atau konteks lokal, tapi ada sesuatu yang bersifat unik yang dikembangkan dan mengapa formalnya tidak ditemukan di negara lain. Ketika sultan-sultan Jawa membuat kalender sendiri untuk kerajaan, tapi dia tidak 100 % baru, karena dia mengasimilasikan sistem kalender Hijriah dengan budaya di mana mereka tinggal. Sehingga, nama-nama bulan dalam hitungan kalender Jawa merupakan perpaduan dengan kalender Hijriah. Contoh lain, misalnya mereka secara kreatif memodifikasi ritual-ritual dalam thariqah tertentu menjadi bagian dari seremoni kerajaan, kemudian melahirkan grebek maulid dan sejenisnya. Ini menurut saya, genuinly created dan dalam format yang berbeda ditemukan juga di negara lain. Maka menurut saya, kita bisa dengan sangat berani mengatakan bahwa Islam Indonesia itu memiliki kekhasan yang berbeda dengan Islam di belahan dunia lainnya.

Ada asumsi bahwa dialog itu merupakan jembatan untuk berinteraksi dengan yang lain, dalam konteks lokal misalnya, kerap orang membedakan antara NU dan Muhamadiyah secara sederhana; NU lebih membuka ruang pada tradisi lokal, sedang Muhamadiyah, dulu lebih cenderung membuat batasan yang clear mana yang lokal dan mana yang Islam. Dalam pandangan CDCC, bagaimana cara melihat kemungkinan dialog antara yang lokal dengan yang Islam itu?

Saya kira kalau Muhamadiyah itu kita bagi, mungkin pembagian ini berbeda dari pendapat yang lain: dari fase Ahmad Dahlan sampai fase akhir Soekarno; fase Soekarno sampai akhir Soeharto dan 1998 sampai sekarang. Kenapa saya membagi berdasarkan (babakan) politik, karena menurut saya, sikap Muhamadiyah terhadap budaya lokal itu sangat dipengaruhi oleh siapa figur pimpinan di Muhamadiyah dan bagaimana situasi politik yang mengitari kepemimpinan seseorang itu. Muhamadiyah fase awal sangat dekat dengan budaya lokal karena Ahmad Dahlan hidup dalam lingkungan keraton kesultanan Jogja. Sampai masa wafatnya tidak pernah terjadi ketegangan secara serius antara keraton dengan Muhamadiyah dan bahkan dengan Belanda sekalipun. Mengapa demikian, karena Ahmad Dahlan bisa memilah mana wilayah syariah atau agama dan mana wilayah kultur.

Memang pernah terjadi suatu peristiwa yang menjadi agak ramai ketika Ahmad Dahlan mulai mengangkat posisi kiblat masjid dari sisi ilmu falak. Dia tidak mengatakan bahwa kiblat itu salah, tapi dia memulai dengan menjelaskan konsepnya tentang kiblat. Tetapi kemudian mengundang ulama untuk berdialog dan berdiskusi, meski pada akhirnya deadlock dan tidak diterima karena persoalan politik, sebab ada struktur yang di atas dia yang merasa terlangkahi. Namun, ada satu hal yang bisa menjelaskan bagaimana Dahlan bisa membedakan mana wilayah syariah dan mana yang tradisi, ketika terjadi perbedaan hari raya antara perhitungan falak yang dikembangkan oleh beliau dengan perhitungan yang ditetapkan keraton.

Ketika terjadi perbedaan itu, Ahmad Dahlan secara berani menyampaikan pandangannya mengenai hari raya dan grebek. Karena dalam sistem kesultanan itu antara hari raya dan grebek itu satu paket. Dalam hal ini Ahmad Dahlan bisa memilah hari raya itukan syar’i sedangkan grebek adalah budaya. Cara yang dilakukannya adalah melalui dialog, menjelaskan posisi hari raya menurut syariah dan menjelaskan jatuhnya hari raya menurut perhitungan ilmu falak. Setelah dijelaskan, maka bisa diambil solusi bahwa shalat idul fitri mengikuti hitungan falak, tetapi grebek mengikuti hitungan aboge. Saya kira itu clear, jadi ketika orang Muhamadiyah dalam konteks yang lebih luas mampu melakukan distingsi, mana yang merupakan kultur dan mana yang merupakan wilayah syar’i, saya kira konflik itu tidak akan banyak terjadi.

Kemudian paska Ahmad Dahlan, menurut tesisnya Najib Burhani, Muhamadiyah mengalami purifikasi, dalam istilah Pak Munir Mulkhan, ortodoksi syariah, ketika memang mulai banyak pimpinan di Muhamadiyah yang fikih oriented dan Najib sedikit membedakan ketika banyak orang-orang Minang yang cenderung puritan tampil di pucuk pimpinan di Muhamadiyah. Itu juga terjadi ketika mulai dibentuk Majlis Tarjih tahun 1927, namun kemudian era itu tidak bisa dipisahkan bahwa era Soekarno ketika itu mengalami kristalisasi ideologi. Ketika orang mulai bicara komunis, Islam dan lain-lain, pada masa itu memang persoalan ideologi menjadi persoalan yang sangat dominan dalam konteks kehidupan politik di Indonesia. Sehingga orang akan kemudian membangun konstruk ideologinya, dan Muhamadiyah tidak lepas dari itu; sehingga matang keyakinan dan cita-cita hidup Muhamadiyah itu dibentuk pada tahun 1942, dan kita tahu tahun-tahun itu mulai muncul partai-partai politik dan berbagai macam ideologi yang memang tidak bisa dilepaskan dari itu.

Nah, ini menurut saya menjadi salah satu pintu masuk bahwa sebenarnya pada tingkat yang bersifat makro, Muhamadiyah kemudian menjadi sangat plural. Penelitian, Pak Munir Mulhan di Jember mengenai masyarakat di sana, ia menemukan empat varian dalam Muhamadiyah. Pertama, varian Muhammadiyah ikhlas; yang puritan dan menekankan pada purifikasi Islam dan pengamalan agama yang bersih dari tahayul, bid’ah, khurafat. Kedua, Muhamadiyah Kyai Dahlan; yaitu yang terbuka, rasional, dan mau berdialog dan bisa menerima perbedaan. Varian ini bisa memahami orang yang melakukan sesaji, meskipun dia tidak melakukannya, kalaupun mereka menganggap itu menyimpang, mereka tidak mengatakan itu salah, namun membuka ruang dialog. Sehingga ketika  orang itu berubah, itu karena pikirannya berubah, bukan karena tekanan yang bersifat politis atau tekanan yang bersifat eksternal yang membuat dia berubah. Ketiga, Muhamadiyah-NU, di mana banyak orang yang dulunya NU kemudian masuk Muhamadiyah karena sekolah di lembaga pendidikannya atau karena terkesan dengan kegiatannya. Namun amaliyahnya masih NU, mereka masih qunut, masih tahlilan. Keempat adalah Marhainis Muhamadiyah; jika perlu tahlilan mereka melakukan, atau bahkan jika butuh sesaji juga melakukannya.

Penelitian (disertasi) saya dalam konteks yang berbeda saya menemukan varian yang namanya Kristen Muhamadiyah—kebetulan disertasi saya tentang pluralisme dan saya melakukan penelitian di wilayah mayoritas Kristen. Saya menemukan anak-anak muda, yang dia masih Kristen, tetapi sudah attach dengan Muhamadiyah; dia lagu-lagu Muhamadiyah bisa, anggaran dasar mengerti, kemudian sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan Muhamadiyah, meskipun sebagai pribadi mereka tetap Kristen. Pun, juga muncul anak muda Muhamadiyah, karena dia hidup dalam lingkungan Kristen, dia memahami betul ajaran Kristen.

Dalam konteks lokal, jika kita mendengar cerita tadi, tidak ada masalah mengenai perbedaan. Tapi dalam konteks yang lebih makro, kita punya masalah dengan ini, bagaimana satu kelompok berhadapan dengan kelompok lain. Itu bagaimana?

Itulah yang tadi saya sebut, ketika perbedaan dibawa ke ruang politik maka menjadi masalah serius. Temuan saya di Kalimantan Barat, misalnya, saya tanya ke ketua Muhamadiyah di sana, dia orang Dayak tapi jadi ketua Muhamadiyah; “Ketika bapak ditanya, antara Islam dan Dayak mana yang bapak dahulukan?” dia menjawab “Saya Dayak”. Kenapa demikian? Jawabnya, “Karena saya ini hidup dalam masyarakat Dayak dan saya tumbuh dalam masyarakat yang nenek moyang saya itu orang Dayak”.

Kemudian term Islam dan Dayak itu menjadi politis ketika Belanda berkuasa di sana. Karena setiap orang yang masuk Islam disebut Melayu, ketika seorang itu tetap Kristen, abangan atau animistik, maka disebut Dayak. Sehingga penyebutan Dayak dan Melayu itu menjadi dikotomis: kalau Melayu itu Islam, Dayak itu jika tidak Kristen, ya animistik. Itu kan menjadi politis, sehingga ketika ada orang Dayak yang masuk Islam oleh orang Dayak disebutnya Melayu. Ini menjadi bermasalah ketika kemudian menjadikan sentimen etnis itu bagian dari sentimen agama, padahal dia sebenarnya tidak, Islam itu kan agama yang berada di atas semua etnis. Tapi pada lingkup yang lokal tadi bisa akan terjadi politisasi agama dan kemudian menimbulkan konflik pada level tertentu.

Penerimaan pada perbedaan, sepanjang tidak dipolitisasi, itu tidak menimbulkan masalah. Tapi kemudian jika dipolitisasi dan ada interest kekuasaan, di situlah masalah mulai timbul. Konflik agama yang terjadi di Indoneisa, sesungguhnya ketika agama dijadikan tameng atau sebagai kendaraan untuk melakukan mobilitas sosial, kadang-kadang bisa bersifat individual, kadang bisa bersifat komunal atau kelompok.

Dalam perspektif Mas Mu’ti, bagaimana sebenarnya relasi antara agama dan negara?

Menurut saya, negara perlu mengatur kehidupan beragama. Tapi mengatur itu dalam lingkup luar, bukan pada lingkup dalam. Lingkup luar yang saya maksud begini, ekspresi beragama itu mesti butuh ruang publik, butuh space dan itu merupakan wilayah negara. Misalnya ketika saya shalat, kalau sendirian tak jadi masalah, sebab bisa dilakukan di rumah. Tapi jika mengamalkan shalat berjamaah, saya butuh ruang yang luas, butuh mushalla, misalnya, dan dalam lingkup yang lebih besar butuh masjid. Ketika saya membutuhkan itu, maka ini berhubungan dengan masyarakat sekitar. Penggunaan tanah tentu terkait dengan hukum negara mengenai land ownership atau land utilisation; kepemilikan tanah dan pemanfaatan tanah, ini kan persoalan ruang publik. Karena itu menurut saya negara tidak bisa lepas sama sekali menyangkut relasi umat beragama, tetapi negara harus berada pada yang netral dari kepentingan agama.

Unifikasi faham agama yang dilakukan negara, menurut saya, menimbulkan masalah. Karena itu negara perlu mengatur hubungan antarumat beragama, tapi tidak sampai pada dimensi dalamnya. Menyatakan seseorang sesat atau tidak, itu merupakan sikap yang sudah mencampuri urusan yang terlalu dalam. Lebih-lebih kesesatan itu dijadikan pengabsahan penangkapan seseorang, tentu itu tidak benar. Tapi jika ada aliran tertentu yang mengajarkan pengikutnya untuk kumpul bebas, seharusnya negara mengatur. Sebab, itu menyangkut hukum negara, yaitu hukum mengenai perzinahan dan sebagainya. Ini bersentuhan dengan hukum positif.

Hal yang terpenting menyangkut hubungan beragama itu sebenarnya bahwa negara itu perlu tegas dan harus memiliki sistem hukum positif yang bisa membuat semua orang yang berbeda keyakinan itu merasa aman di dalamnya.

Terima kasih Mas Abdul Mu’ti atas waktunya.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.