Persoalan genting politik Indonesia saat ini tidaklah terletak pada perbedaan yang mengarah pada polarisasi politik, tetapi pada cara komunitas politik memandang perbedaan tersebut. Perbedaan kerangka dukungan, seperti menjelma dalam poros pendukung petahana versus oposisi, bisa konstruktif sejauh perbedaan tersebut disikapi dalam spirit ”yin dan yang”. Seperti memandang kehadiran malam (gelap) dan siang (terang) dua hal yang tampak berbeda, tetapi saling melengkapi sebagai bagian dari kesatuan kesempurnaan kehidupan.
Dalam semangat seperti itu, perbedaan pengelompokan politik dengan segala turunan perbedaan pilihan, platform, perilaku, dan identitas kolektifnya bisa membuat setiap pihak terpacu mengembangkan kompetisi yang sehat. Kritik dan konter argumen pihak lawan bisa menjadi batu uji untuk mengetahui dan mengatasi kelemahan sendiri demi penyempurnaan visi, misi, dan program politik yang diusung untuk kebajikan publik.
Perbedaan bisa destruktif manakala disikapi dengan spirit ”Manichaean” yang memandang pihak lawan dalam kerangka pertempuran ”Ahuramazda” (kekuatan terang) versus ”Ahriman” (kekuatan gelap). Dua kekuatan yang tidak bisa didamaikan sehingga persaingan harus diakhiri dengan jalan yang satu mematikan yang lain.
Dengan spirit seperti itu, kritik diproduksi dan dipandang sebagai cara menjatuhkan. Apa pun argumen dan program lawan dianggap salah. Politik kehilangan daya refleksivitasnya karena tidak menemukan cermin untuk mengaca kelemahan dan kekurangan sendiri dari perspektif yang berbeda. Sikap politik seperti itu memuluskan jalan menuju fasisme: untuk keberadaan suatu warna politik, warna lain harus dilenyapkan.
Perkembangan ke arah spirit politik ”Manichaean” merupakan disrupsi besar dalam ideal-ideal budaya politik Indonesia. Budaya politik bangsa ini diidealisasikan bertumpu di atas nilai-nilai kegotongroyongan: satu untuk semua, semua untuk satu. Perbedaan garis politik dimungkinkan, tetapi tetap dalam kerangka semangat kekeluargaan yang dinamis.
Budaya politik gotong royong tersebut merupakan pancaran dari dunia kosmologi religi primordial di Tanah Air yang pada umumnya bercorak iluminasionisme. Bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini merupakan pasangan-pasangan yang saling mengidentifikasi, saling melengkapi, dan saling bergantung yang terpancar dari sumber yang sama.
Berbeda dengan logika Aristotelian, yang menolak adanya kebenaran pada kedua sisi yang saling bertentangan, logika primordial suku-suku bangsa Indonesia cenderung bersifat monodualisme atau monopluralisme. Bahwa hidup berkembang dalam logika dwitunggal, loro ning atunggal (dua yang menyatu): siang-malam, laki-perempuan, terang-gelap, dan seterusnya. Bahkan, yang ”beragam itu” (bhinna ika), pada dasarnya bisa dilihat sebagai ”satu itu” (tunggal ika). Segala keragaman yang saling bergantung itu merupakan pancaran (iluminasi) dari ”Yang Esa” (Tuhan), yang tidak bergantung (Sumardjo, 2014).
Dengan pandangan hidup seperti itu, etos budaya Nusantara bersifat adaptif, gradualistik, estetik, dan toleran. Perbedaan bukan sesuatu yang harus ditolak atau paling jauh hanya bisa ditoleransi selama tidak membahayakan. Sebaliknya, perbedaan harus diterima secara riang gembira sebagai bagian dari kesempurnaan hidup, yang menimbulkan semangat untuk saling menyerap, saling berbagi, dan saling menghormati.
Pergeseran dalam menyikap perbedaan itu merupakan akumulasi dari krisis yang berlangsung pada ranah mental-kultural (karakter bangsa), ranah institusional, dan ranah material. Bahwa perkembangan ketiga ranah tersebut telah melenceng dari imperatif moral Pancasila.
Berlandaskan semangat moral Pancasila, pengembangan mental-kultural diarahkan untuk menjadikan bangsa yang berkepribadian berlandaskan (terutama) sila pertama, kedua, dan ketiga. Harmoni dalam perbedaan bisa diraih manakala kita mampu mengembangkan hubungan welas asih dengan Sang Pencipta, yang memancarkan semangat ketuhanan yang berkebudayaan, lapang dan toleran; welas asih dengan sesama manusia, yang memancarkan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab; welas asih dalam hubungan manusia dengan ruang hidup (tanah air) dan pergaulan hidupnya (kebangsaan), yang memancarkan semangat persatuan dalam keragaman bangsa.
Pengembangan institusi sosial-politik diarahkan untuk menjadi bangsa yang berdaulat dalam politik berlandaskan (terutama) sila keempat. Caranya melalui cita kerakyatan, cita permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan dalam suatu rancang bangun institusi-institusi demokrasi yang dapat memperkuat persatuan (negara kekeluargaan) dan keadilan sosial (negara kesejahteraan); yang termanifestasi dalam kehadiran pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.
Pengembangan ranah material diarahkan untuk menjadi bangsa yang mandiri dan berkesejahteraan umum dalam perekonomian berlandaskan (terutama) sila kelima. Caranya dengan mewujudkan perekonomian merdeka; berlandaskan usaha tolong-menolong (semangat kooperatif), penguasaan negara atas cabangcabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; memberi nilai tambah atas keunggulan komparatif yang dimiliki dengan input pengetahuan dan teknologi; seraya memberi peluang bagi hak milik pribadi dengan fungsi sosial.
Hanya dengan jalan mengusahakan transformasi mental-kultural, institusional, dan material berlandaskan Pancasila, kita bisa mencegah perluasan spirit ”Manichaean” dalam jagat politik kita. Spirit yang bisa merobohkan rumah kita bersama.
Tulisan ini telah dipublikasikan di harian Kompas, 1 November 2018.