ilustrasi

Sejak 20 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran data pemilih dengan tajuk gerakan pencocokan dan penelitian serentak untuk keperluan Pilkada 2018 ini melibatkan 350.000 petugas pemutakhiran data pemilih.

Target gerakan pencocokan dan penelitian yang akan berlangsung hampir satu bulan ini akan mendata 1.750.050 rumah di 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten). Pencocokan dan penelitian akan dilaksanakan hingga 18 Februari 2018.

Berbagai masalah yang mungkin muncul dalam proses pencocokan dan penelitian—seperti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP, memiliki KTP tetapi belum KTP elektronik, pemilih sudah pindah alamat—perlu dicatat dan dicari penyelesaiannya. Jika tidak mampu diselesaikan, berbagai temuan tersebut berpotensi mengulang masalah kacaunya daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pilkada sebelumnya. Apakah bangsa ini lebih bodoh daripada keledai sehingga akan terperosok pada lubang yang sama, bahkan lebih dua kali?

Menurunnya kualitas pemilu berakibat pada menjauhnya bangsa ini dari kondisi demokrasi terkonsolidasi. Padahal, Pemilu 2019 seharusnya merupakan pemilu terakhir era transisi demokrasi untuk masuk pada kondisi demokrasi terkonsolidasi.

Bangsa ini hendaknya tidak terlalu lama terombang-ambing dalam kondisi flawed democracy. Kondisi demokrasi yang tidak juga masuk pada ”kematangannya”, jika terlalu lama, akan berbahaya. Bandul demokrasi bisa berbalik arah.

Sistem yang buruk

Secara umum, masalah seputar daftar pemilih ini berawal dari DP4. Mengapa? Karena DP4 yang diserahkan pemerintah kepada KPU bisa dibilang tidak akurat.

Pada dasarnya data penduduk memang tidak akan pernah akurat. Kondisi perubahan riil penduduk, seperti pindah alamat, kelahiran, dan kematian, akan selalu di depan pencatatan. Belum lagi jika perubahan tidak dicatatkan. Ketidakakuratan DP4 diperparah karena proses KTP elektronik masih belum rampung. Selain itu, buruknya daftar pemilih selama ini terjadi akibat tidak optimalnya sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

Awal yang memang penuh masalah, KPU yang tidak optimal dalam memutakhirkan data yang bermasalah dan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang penuh misteri memupus harapan akan terdaftarnya seluruh warga negara yang berhak memilih serta tidak adanya ”pemilih siluman”.

Sistem informasi data pemilih, yang dikatakan KPU sebagai sistem informasi data pemilih yang bisa dipercaya, pada akhirnya menjelma menjadi sistem data pemilih yang paling sulit dipercaya keakuratannya. Tidak dilakukannya uji publik secara memadai dan tidak transparannya sistem tersebut semakin memunculkan keraguan dan kecurigaan.

Buruknya proses dan keraguan terhadap sistem informasi data pemilih ini memunculkan kekhawatiran akan banyaknya warga negara yang tidak bisa memilih. Padahal, memilih adalah hak konstitusional warga negara.

Meskipun berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang ini warga negara dapat memilih dengan menggunakan KTP, tetap saja hal itu tidak menghilangkan potensi banyaknya warga negara yang tidak bisa memanfaatkan hak pilihnya.

Dengan kata lain, banyaknya warga negara yang tidak terdaftar akan menurunkan tingkat partisipasi. Warga yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan informasi/undangan cenderung tidak datang ke TPS.

Masalah juga masih muncul dari belum rampungnya KTP elektronik. Dengan masalah ini, adanya warga negara yang tidak bisa memilih adalah kesalahan negara, yakni kesalahan negara karena tidak mampu memberi KTP elektronik kepada seluruh warga negara yang berhak.

Seharusnya KPU mengoptimalkan segenap jajaran komisioner dan birokrasi di semua tingkat untuk mencapai hasil yang baik. Sejalan dengan hal itu, perkembangan sistem informasi data pemilih seharusnya dapat dipantau publik.

Muara dari semua harapan itu adalah bangsa ini terhindar dari terperosok pada lubang yang sama: kekacauan DPT selama ini.

Dituntut peran Bawaslu

KPU hendaknya tidak berhenti pada gebyar gerakan pencocokan dan penelitian serentak seperti ditunjukkan beberapa waktu lalu. KPU juga tidak hanya berhenti pada gerakan simbolis mendatangi dan mendata ibunda Presiden Joko Widodo dan Sumanto. Setelah gebyar, KPU harus serius dalam mendata warga negara yang berhak memilih.

Keseriusan KPU dalam melakukan perbaikan daftar pemilih dan transparansi serta terjaminnya akses terhadap sistem informasi data pemilih merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak pilih rakyat. Oleh karena itu, dengan organ yang sekarang ini sudah terbentuk sampai ke tingkat pemerintahan terbawah, serta dana negara yang memadai, seharusnya KPU bisa melakukan hal yang lebih baik.

Di sisi lain, diperlukan peran optimal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses menuju terbentuknya DPT yang baik. Bawaslu juga hendaknya tidak berhenti pada gebyar pengawasan pencocokan dan penelitian dengan foto-foto para komisioner yang menawan.

Mengingat pentingnya penciptaan DPT yang baik, agar tidak disebut sebagai bangsa keledai, diperlukan koordinasi dan relasi harmonis baik antara sesama penyelenggara pemilu ataupun antara penyelenggara pemilu dengan sejumlah pihak yang peduli terhadap tahapan pemilu.

Akhirnya, relasi yang baik antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat adalah conditio sine qua non untuk penciptaan pemilu yang berhasil secara substansial sehingga demokrasi di republik ini dapat terkonsolidasi.

Tulisan ini telah dipublikasikan di harian Kompas, 10 Februari 2018.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.