Ilustrasi: Politik @Kompasiana

“Memang masih bisa maju, tapi kan pasti kalah,” begitu Sekjen PAN Eddy Soeparno mengomentari peluang Asrun dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Koran Tempo 2/3/2018). Asrun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK setelah ditangkap dalam suatu operasi senyap bersama putranya, yang juga penerusnya sebagai Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Asrun, bagaimana pun, tidaklah sendiri. Awal tahun ini KPK telah menetapkan Nyono S Wihandoko, Marianus Sae, Imas Aryumningsih, Mustafa, Ahmad Hidayat Mus, Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban –yang merupakan calon kepala daerah di wilayah masing-masing– sebagai tersangka korupsi. Mereka semua tetap akan berlaga dalam Pilkada Serentak Juni nanti.

Kendati pesimisme Eddy Soeparno beralasan, bukan mustahil seorang tersangka korupsi dapat memenangi Pilkada. Peluang tersebut dimungkinkan karena UU Pilkada melarang partai pengusung untuk menarik pasangan calonnya, demikian pula pasangan calon dilarang untuk mengundurkan diri. Hanya status terpidana berkekuatan hukum tetap yang dapat menggugurkan pencalonan mereka.

Partai-partai politik menjalankan politics as usual tanpa peduli status tersangka korupsi atau mantan terpidana korupsi yang disandang politikus. Mereka berlindung di balik aturan hukum, yang sesungguhnya bukan merupakan suatu tameng politik bagi koruptor, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan pencalonan terpidana dalam Pilkada.

Pada Pilkada Serentak 2015, terdapat tujuh mantan terpidana korupsi turut berkompetisi, dengan seorang di antaranya terpilih menjadi bupati. Tiga orang tersangka korupsi bahkan terpilih sebagai bupati atau walikota. Meski pada 2017 putusan MK menghalangi seorang terpidana korupsi menjadi kepala daerah, tersangka korupsi masih dapat dipertahankan sebagai calon kepala daerah.

Seolah tidak merasakan keganjilan, Menko Polhukam Wiranto bahkan meminta KPK untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah karena hal itu dianggap mengganggu proses Pilkada. Sejalan dengan partai-partai politik, pemerintah memandang penegakan hukum sebagai suatu hambatan pencapaian tujuan memenangi kontestasi kekuasaan.

Pengejaran kemenangan politik, sedemikian rupa, telah menggulung akal sehat dalam belitan hasrat dominasi dan membenamkan hukum dalam kubangan ambisi kuasa. Tanpa memikirkan dampaknya terhadap kehidupan publik, proses politik dengan kekacauan logika di dalamnya hanya melahirkan kemenangan bagi politikus, tetapi menghasilkan kebangkrutan bagi politik.

Dalam Politics as Vocation Max Weber (1864-1920) membedakan antara politikus yang hidup dari politik dan yang hidup untuk politik. Dia yang menjadikan politik sebagai suatu sumber pendapatan, hidup dari politik; sedangkan dia yang hidup untuk politik berkesadaran bahwa hidupnya bermakna hanya jika dia mengabdikan dirinya untuk politik.

Tidaklah adil, tentu saja, untuk melarang seorang politikus mendapatkan nafkah dari kegiatan politik. Meskipun politik bukanlah kawasan eksklusif para altruis, tidak pula berarti bahwa kegiatan politik semata soal pertarungan personal demi mendapatkan kekuasaan. Patut dipahami bahwa kekuasaan politik adalah suatu instrumen penting perwujudan kepentingan publik.

Pemahaman tersebut menuntut suatu sikap etis dalam pengelolaan politik, agar pertarungan kekuasaan dan penyelenggaraan kewenangan tidak menabrak prinsip-prinsip keutamaan publik. Pengebawahan keutamaan publik, sebaliknya, akan membuat politik tersuruk dalam kebangkrutan, karena proses politik dipaksa tunduk pada pemenuhan hasrat dominasi.

Gejala kebangkrutan politik semacam itulah yang kita saksikan selama awal tahun 2018 ini ketika belasan orang kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Jerat korupsi membekap tersebab politik biaya tinggi, yang dimulai sejak masa pencalonan hingga perjalanan seorang kepala daerah mempertahankan kekuasaan di hadapan lawan-lawan politiknya.

Salah satu akar korupsi politik adalah berkembangnya klientelisme dalam relasi politik, manakala imbalan (terutama uang dan jabatan) patron ditukar dukungan klien. Di tengah lemahnya otonomi organisasional, elite partai secara sengaja menciptakan ketergantungan terhadap kekuasaan mereka. Inilah modus di balik maraknya jual-beli dukungan dan percaloan jabatan.

Berhadapan dengan ini semua, jauh lebih rasional sekaligus etis bagi pemerintah untuk menemukan suatu mekanisme hukum dengan suatu klausul yang menuntut partai-partai politik untuk mengganti calon kepala daerah mereka yang menjadi tersangka korupsi. Tanpa itu, kontestasi kekuasaan sekadar menjadi jalan untuk meraih kemenangan politik bertumpu pembusukan hukum.

Pilihan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau pun untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum menerbitkan PKPU tampak mendesak, kecuali komitmen pemberantasan korupsi dan perwujudan demokrasi telah luruh oleh ambisi kekuasaan. Kita sungguh tidak ingin pesta demokrasi berubah menjadi pestanya para koruptor.

Tulisan ini telah dipublikasikan di laman geotimes.co.id pada Minggu, 8 April 2018.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.