Tinjauan Kritis Percepatan Ekonomi dalam Bingkai Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Sosial di Propinsi Riau

Pengantar

“Orang mulai percaya bahwa terdapat kemungkinan untuk mengatur kembali tata masyrakat berdasarkan pada prinsip-prinsip rasional…Semua revolusi-revolusi sosial, ekonomi, politik, politik dan kultural secara bernagsur telah dapat menghancurkan kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional dan menciptakan dunia modern kita yang penuh perubahan, inovasi serta yang selalu menciptakan prestasi baru”…(I.R Sinai)

Kutipan buku, Moral Ekonomi Petani, karya James C. Scott yang merilis pernyataan I.R Sinai di atas, dapat dijadikan suatu renungan, manakala kita sepakat atau tidak sepakat, mau atau tidak harus turut masuk dalam suatu lingkungan peradaban baru dengan apa yang disebut dengan istilah globalisasi. Membangun suatu tatanan masyarakat baru, membutuhkan banyak energi berupa tindakan rasional dengan senantiasa siap melakukan perubahan dan pengembangan inovasi baru dalamaspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lalu bagaimana selanjutnya tata perubahan nilai yang kita inginkan? Melakukan perubahan dengan mengembangkan prinsip-prinsip rasional dalam segala aspek, baik ekonomi, politik, hukum, dan kultural dalam bentuk kesiapan birokrasi yang efektif dan masyarakat yang siap berubah? Atau memang diperlukan suatu pertimbangan politis, hal mana modernisasi-globalisasi dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam peradaban dunia dewasa ini.

Untuk mensikapi hal tersebut, agaknya perlu kita mulai dari satu pertanyaan; manusia modern dengan sikap selalu menginginkan perubahan atau dimulai dari pembentukan lembaga-lembaga modern yang bersikap profesional untuk menggerakkan perubahan? Pertanyaan tersebut nampaknya memang sulit untuk kita jawab, mana yang mesti kita dahulukan, masyarakat atau lembaga? Namun yang jelas, saat ini Riau memang membutuhkan suatu perubahan dari kedua komponen penting tersebut, dan dukungan politik dari pemerintah diatasnya. Tentunya perubahan dari cara pandang birokrasi yang dalam hal ini kelembagaan baik sosial dan politik, serta kesiapan masyarakat untuk melakukan perubahan dalam skala pergaulan nasional maupun internasional. Tentunya dengan harapan agar kita tidak senantiasa menjadi daerah yang hanya selalu berada pada daerah hinterland dari kemajuan peradaban sosio-ekonomi negara lain, dalam arti berada pada garis tengah kurva sosial-ekonomi; dimana setiap perubahan pada ujung garis, akan sangat mempengaruhi tinggi rendahnya garis tengah tersebut, dimana kita berada, bisa ke atas bisa pula ke bawah, bisa terpintal kusut dan bahkan mungkin akan putus.

Riau dalam Konteks Otonomi dan Globalisasi

Propinsi Riau, yang sejak resmi berdirinya kab. Meranti kini telah memiliki 12 daerah swatantra. Bila ditinjau dari aspek geografis, Riau merupakan daerah yang memiliki posisi sangat strategis. Dalam kacamata ekonomi, sebagai propinsi yang berbatasan langsug dengan tiga negara (Singapura, Malaysia dan Thailand), Riau merupakan salah satu pintu gerbang utama republik ini yang memiliki akses terdekat dengan suatu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi di belahan Asia. Oleh karena itu, dalam era perdagangan bebas melalui skema AFTA dan APEC, Riau sebagai bagian dari NKRI diharapkan mampu berkompetisi dalam lingkungan globalisasi yang sekarang ini telah berlangsung.

Dengan luas 473,462 KM2, yang terdiri dari luas daratan 94.562 KM2 dengan luas lautan 379.000 KM2, terhampar dari lereng timur bukit barisan sampai ke Laut Cina Selatan, memiliki potensi yang cukup besar di Republik ini. Di atas bumi Riau terdapat tanah gambut dengan potensi 4 juta ha, dengan perkebunan dari perbagai komoditi sawit, kelapa, karet serta lainnya termasuk potensi hutan. Dan yang tidak kalah pentingnya, yang masih sangat besar adalah di sektor kelautan. Di perut bumi, Riau juga menghasilkan aneka tambang yang sangat besar seperti migas dan berbagai jenis pasir dan bebatuan yang tersebar di 12 Kabupaten/kota. Dari daerah ini pula, 60% lebih produksi minyak bumi nasional dihasilkan.

Potensi lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah posisi propinsi Riau yang sangat strategis, yang berbatasan langsung dengan negara Singapura, Malaysia dan Thailand. Ketiga negara ini merupakan kawasan yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Tentunya, bila posisi strategis Riau, yang apabila dapat dimanfaatkan secara maksimal, dapat meningkatkan posisi tawar Riau sebagai suatu daerah yang sangat diperhitungkan. Dengan potensi alam yang cukup tersedia, dapat menjadikan daerah ini sebagai kawasan industri dan perdagangan yang besar, dan tentunya akan sangat berdampak pada kemajuan ekonomi daerah kuhususnya dan nasional umumnya dalam rangka membangun masyarakat yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, secara logika dalam konteks nasional, Riau tentunya sangat diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi utama, yang dapat membawa dampak positif bagi daerah lainnya di kawasan Sumatera khususnya dan Indonesia umumnya.

Otonomi Daerah dan Penyiapan Sumber Daya Manusia

“Bukan kekurangan uang tapi kekurangan orang-orang berbakat yang membuat suatu bangsa lemah” Voltaire

Patut kita akui, otonomi daerah merupakan salah satu dari buah karya besar generasi muda yang dimotori oleh mahasiswa pada tahun 1997 yang melahirkan gerakan reformasi di segala bidang. Sementara itu konsep desentralisasi secara yuridis telah pula dituangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 dan terus disempurnakan dengan lahirnya UU No. 32 tahun 2004 dengan segala perubahannya.

Meskipun dalam pelaksanaannya otonomi daerah masih belum maksimal sesuai yang diharapkan, setidaknya demikian kiranya dapat disimpulkan banyak pendapat para ahli dan pengamat sosial termasuk beberapa pendapat para petinggi negeri ini. Harapan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah swatantra di tanah air masih belum dapat sepenuhnya diwujudkan sampai kelapisan bawah masyarakat pedesaan. Oleh karenanya, sering kita perhatikan terdapat tarik ulur kewenangan dan tanggungjawab antara pusat dan daerah, yang pada gilirannya terkadang para petinggi di pusat bahkan mengancam akan kembali memergerkan daerah otonomi yang baru tersebut, kembali kepada kabupaten lama karena dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam pandangan kami, apa yang menjadi anggapan bahwa daerah otonom yang baru banyak yang dianggap gagal di republik ini, dapat bermakna bahwa pusat masih setengah hati mengawal otonomi daerah secara sistematis dan bertanggung jawab. Masih banyak yang berhasil, meskipun patut kita akui juga masih banyak yang belum sesuai dengan yang diharapkan, yang keseluruhannya memang membutuhkan waktu, pemikiran dan kerja keras karena tidak semua daerah otonomi yang ada memiliki karakteristik yang sama. Idealnya, apabila secara yuridis suatu daerah swatantra baru diresmikan, merupakan suatu kewajiban/konsekwensi logis bagi pusat untuk mengawal, mendorong dan melakukan pembinaan agar menjadi berhasil, bukan malah memperlemah semangat mencapai keberhasilan tersebut. Otonomi daerah pada hakikatnya dapat diartikan kemandirian. Menata potensi baik yang bersumber dari kekayaan alam, tentunya membutuhkan kemampuan sumber daya manusia yang cukup handal dalam mengelolanya. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, tentunya dapat diwakili generasi muda, sebagai bagian dari anggota masyarakat kita yang dianggap berada pada usia produktif.

Namun demikian, sejauh ini, secara keseluruhan generasi muda yang berkualitas tersebut belum banyak yang kita miliki. Data tahun 2000, hasil pengkajian tim perencanaan tenaga kerja otonomi daerah memberikan gambaran masih rendahnya kualitas SDM yang kita miliki. Dari 2.961.363 atau 55,62% penduduk Riau yang berusia diatas 15 tahun (angkatan kerja) berpendidikan SLTA ke bawah. Secara keseluruhan hasil survey ketenagakerjaan tersebut meliputi; SD ke bawah 1.647.073 atau 55,62%, SLTP 621,777 orang atau 20,99%, SLTA 591.280 orang atau 19,97%, akademi 49.733 orang atau 1,68% dan sarjana 51.460 orang atau 1,74%. Kondisi tersebut memberikan gambaran kepada kita masih lemahnya kemampuan generasi muda dalam mengisi peluang kerja dan menciptakan kesempatan kerja. Kondisi ini akan lebih berat lagi bila ditinjau dari klasifikasi keterampilan yang mereka miliki.

Untuk itulah, kita perlu melakukan suatu inovasi dengan memberikan penekanan pada bentuk dan sistem yang bagaimana kita dapat menyiapkan SDM agar mampu mengisi peluang kerja yang tersedia dan menciptakan peluang berusaha bagi kebutuhan sebagian besar generasi muda kita dalam era desentralisasi sekarang ini. Ini semua membutuhkan waktu, mulai dari membenahi mutu dan kualitas pendidikan sampai kepada pemberian keterampilan (life skill) bagi generasi muda yang ada di bumi lancang kuning ini.

Dalam mengkaji masalah pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia, setidaknya ada empat masalah mendasar yang perlu kta sikapi dengan cermat dan bijaksana dalam melihat dunia pendidikan. Keempat masalah tersebut adalah:

Pertama, masalah pemerataan (equity) di mana masih terbatasnya kesempatan belajar masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan formal yang tersedia, khususnya di daerah pedesaan di daerah Riau. Masalah pemerataan ini juga sangat berpengaruh pada keterbatasan kesempatan sebagian anak usia sekolah untuk melanjutkan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi dikarenakan keterbatasan sumber ekonomi yang dimiliki orangtua peserta didik, dikarenakan tidak semua jenjang pendidikan berada pada daerah tersebut. Dan juga pengaruh dari pandangan sebagian masyarakat (orangtua) bahwa sekolah belum menjamin bagi perbaikan nasib mereka. Pandangan yang salah ini memang perlu diluruskan, agar kesadaran untuk menimba ilmu pengetahuan merupakan suatu kebutuhan penting bagi suatu rumah tangga baik di desa maupun di perkotaan. Secara keseluruhan, masalah pemerataan kesempatan belajar memang perlu disegerakan pelaksanaannya, agar prinsip educational for all yang direkomendasikan UNESCO khususnya pada jenjang pendidikan dasar dapat terselenggara dan dimasyarakatkan.

Kedua, masalah kualitas (quality). Jika diukur dari hasil belajar siswa selama ini masih belum dapat kita banggakan. Hal ini dikarenakan adanya kenyataan masih sulitnya peserta didik setelah menamatkan pendidikan SLTAnya di daerah ini, bersaing masuk pada perguruan tinggi ternama di negeri ini. Tambahan lagi, apabila kita bandingkan sekolah setingkat SLTA yang ada di daerah Riau pada umumnya dengan yang ada di kota besar di pulau Jawa, masih belum sebanding apabila dilihat dari aspek kemampuan atau mutu tenaga pengajar, sarana dan prasarana yang dimiliki, umumnya di Jawa telah cukup baik.

Ketiga, masalah relevansi (relevancy). Relevansi antara output sebuah pendidikan dengan tuntutan dunia kerja. Perkembangan dunia kerja dan industri dewasa ini ibarat deret hitung, sedangkan perkembangan output dunia pendidikan yang menghasilkan angkatan kerja baru sebagai deret ukur. Dengan demikian, tentunya setiap tahun akan semakin besar angkatan kerja yang tidak dapat masuk dalam dunia kerja yang tersedia. Tambahan lagi kualifikasi kebutuhan lapangan kerja yang tersedia terkadang tidak sesuai dengan keterampilan khusus yang dimiliki angkatan kerja yang keluar dari bangku pendidikan. Oleh karena kondisi inilah, kiranya diperlukan suatu sistem pendidikan yang terancana dengan memadukan antara kebutuhan dunia kerja dan industri dengan dunia pendidikan yang berorientasi pada pelakasanaan pendidikan kecakapan hidup (life skill education), termasuk kebutuhan relevansi pendidikan yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya alam yang ada di daerah Riau. Misalnya pendirian politeknik dan keterampilan tenaga madya bidang kehutanan, pertanian, industri, kelautan dan pertambangan.

Keempat, masalah efisiensi dan efektifitas yang masih membutuhkan berbagai support, baik dari pemerintah daerah sendiri maupun dari masyarakat luas. Dalam hal ini misalnya bagaimana ketersediaan dan efisiensi guru yang ada, khususnya daerah terpencil. Bagaimana pemerataan guru dan sekolah yang ada di daerah Riau. Tentunya kita perlu menyusun suatu peta pendidikan daerah ini agar semua persoalan pendidikan dapat kita pelajari dan menyusun program aksinya.

Empat masalah mendasar sebagaimana tersebut diatas tidaklah dapat kita selesaikan secara mudah dan bersifat parsial, ini juga sangat bergantung pada political will pemerintah agar tidak senantiasa merubah sistem pendidikan dalam jangka pendek, disamping diperlukan pemikiran dan aksi yang komprehensif serta simultan dari berbagai pihak sebagai stakeholders dunia pendidikan. Tentunya, dalam kertas kerja ini kami lebih menekankan pada aspek kualitas dengan reasoning (alasan) tuntutan akan kualitas SDM menjadi urgens dalam tatanan dunia global, di mana kita harus turut pula dihadapkan pada dunia kompetensi dan kompetisi dalam berbagai perspektif sosial, ekonomi, teknologi dan humanisme yang semakin mengalami eskalasi secara luas. Untuk itu persyaratan personal memang sangat dibutuhkan guna menghadapi tantangan yang semakin berat, dan diasumsikan generasi muda yang berkualitas, bersumber dari output dari satuan pendidikan yang berkualitas pula.

APBD Sebagai Stimulus Perubahan

Barangkali kita sepakat bahwa esensi utama dilaksanakannya otonomi daerah memiliki muara pada kesejahteraan sosial. Diluncurkannya UU tentang perimbangan keuangan pusat daerah merupakan konsekwensi logis dari upaya meningkatkan pemerataan pembangunan di daerah, meskipun memang harus kta akui tidak semua daerah otonomi memiliki anggaran yang merata sama dengan daerah lainnya, sesuai dengan yang dimiliki daerah. Namun pada beberapa kondisi tertentu masih terdapat upaya mendapat bantuan lain melalui dana sektoral yang dikelola pemerintah pusat yang tersebar di berbagai departemen atau lembaga non departemen. Sejauh ini menurut pengamatan kami, pelaksanaan otonomi daerah khususnya di propinsi Riau sudah cukup menggembirakan. Ada banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun daerahnya baik secara kuantitas dari segi fisik, maupun kualitas dari segi aspek non fisik. Dari aspek fisik, kenyataan sudah cukup membuktikan banyak terjadi perubahan di berbagai daerah otonomi sampai ke wilayah pedesaan. Mulai dari jalan, jembatan, sarana prasarana ekonomi, perikanan sampai kepada tata kota dan bangunan pemerintahan lainnya. Dari aspek non fisik, lapangan kerja dan peluang usaha pun secara perlahan telah tumbuh dan berkembang, meskipun belum sesuai dengan yang diharapkan dan masih belum terukur secara pasti seberapa besar dampaknya pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, patut dilakukan analisis mendalam, sejauh mana APBD yang telah dibahas oleh eksekutif dan legislatif di daerah otonomi di propinsi ini dalam konteks kebijakan dan pelaksanaannya, mampu mendorong perubahan positif dalam kehidupan masyarakat? Mencapai kesejahteraan sosial; mengurangi angka kemiskinan dan angka pengangguran, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat, atau hanya dinikmati oleh segelintir orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan sebagaimana yang dikhwatirkan banyak kalangan, dengan istilah lahirnya raja-raja kecil, nepotisme, kolusi dan korupsi.

APBD merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dihasilkan dari keputusan politik. Dari APBD kita dapat melihat sejauhmana langkah pemerintah daerah mengambil kebijaksanaan dalam membela kepentingan dan aspirasi warganya. Oleh karenanya, APBD dapat dianggap sebagai wahana menstimulus perubahan. Sejauhmana tingkat keberhasilan yang dapat dicapai bagi kesejahteraan masyarakat, ini semua tercermin dalam langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah. Untuk itu, kepala daerah seharusnya sangat berkepentingan dengan APBD, karena dengan APBD seorang kepala daerah yang mengemban amanah yang diberikan masyarakat kepadanya dapat mengambil langkah dan kebijakan yang membela kepentingan masyarakat, dan senantiasa mengawalnya dengan baik dan bijak.

Dalam pandangan kami, resep yang paling penting guna mendorong percepatan ekonomi daerah adalam pengambilan kebijaksanaan politik yang dituangkan dalam visi misi lima tahunan dengan APBD yang mampu mengembangkan semangat kewirusahaan dikalangan masyarakat dalam usia produktif.

Pandangan Peter F Drucker tentang bagaimana dunia usaha merupakan elemen yang sangat penting dalam melahirkan berbagai inovasi memang patut kita dukung kebenarannya. Tidak ada satu daerah atau negarapun yang rakyatnya dapat maju dan sejahtera tanpa didukung oleh wirausaha-wirausaha yang tangguh dan senantiasa melahirkan inovasi, tidak akan ada wirausaha yang tangguj tanpa dibekali ilmu pengetahuan/keterampilan yang memadai. Dan tidak akan lahir wirausaha tangguh yang memiliki pengetahuan/keterampilan tanpa ada kemauan politik yang diambil oleh pemerintah.

Bila kita hubungkan dengan konteks kertas kerja ini, “percepatan ekonomi daerah” dalam kerangka otonomi, kami berpendapat dunia usaha dapat dipandang sebagai salah satu faktor penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan rakyat dan daerah yang ada di propinsi yang kaya dengan sumberdaya alamnya ini. Mau tidak mau perumusan APBD hebdaklah dirancang lebih terukur, sejauhmana perubahan dapat dicapai.

Dunia usaha atau kewirausahaan, dalam pandangan kami adalah suatu institusi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya serta dapat mengembangkan diri sebagai sosok yang mampu untuk mandiri dan berdikari (self reliance) ditengah-tengah lingkungan masyarakat dalam suatu daerah atau negara tertentu. Konsep berdikari ini sebagai antitesa dari paradigma ketergantungan. Mengutif pendapat Jochen Roepke, yang manyatakan bahwa “suatu bangs aakan berkembang secara ekonomis, apabila bangsa tersebut memiliki wiraswastawan-wiraswastawan yang mempunyai kebebasab dan motif-motif tersendiri serta mampu untuk mengambil keputusan yang tepat dan siap menanggung resiko atas keputusannya itu, dengan mengembangkan seperangkat inovasi”. Inovasi, dapat disamakan dengan perubahan. Oleh karena itu, peranan wiraswasta sebagai salah satu pelopor pengembangan inovasi sewajarnyalah ptut untuk kita kembangkan secara maksimal dalam masyarakat kita. Dan sebaliknya, bila terdapat tekanan-tekanan tertentu baik dari pemerintah (misalnya dalam aspek pengambilan kebijaksanaan maupun praktek-praktek pelayanan publik yang berdampak meningkatkan cost produksi lainnya) termasuk lingkungan sosio kultural dalam masyarakat yang tidak memberikan peluang, keleluasaan dan ketenangan kepada dunia usaha. Kecenderungan lahirnya inivasi tersebut akan sulit tumbuh dan berkembang. Dan pada gilirannya kondisi ini akan merugikan bagi terciptanya percepatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan sosial sebagaimana kita harapkan.

Percepatan ekonomi yang dipelopori dunia usaha atau wiraswastawaan akan melahirkan dampak positif, terutama keterkaitan (linkage) dunia usaha dengan usaha elementer lainnya seperti peluang usaha yang bermodal kecil sebagai pemasok, terciptanya lapangan kerja/kesempatan kerja yang berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, pasar komoditi pertanian/perkebunan rakyat, mobilitas transportasi barang, orang, jasa dan perdagangan disamping negara/daerah akan mendapatkan tambahan modal dari sektor pajak/retribusi. Serta faktor positif lainnya seperti semakin meningkatnya prasarana lain bagi kehidupan dunia usaha itu sendiri khususnya dan masyarakat umumnya. Dunia usaha yang modern, akan mampu mempercepat pertumbuhan dan dinamika ekonomi. Sebagaimana dijelaskan diatas, dalam konsep ini tentunya sebagai efek domino dapat menggambarkan keterkaitan dunia usaha yang berkembang maju tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, nampaknya diperlukan suatu langkah tepat dalam proses politik bagi pengambilan kebijaksanaan baik ditingkat nasional maupun lokal sendiri dalam menciptakan suatu suasana kondusif dalam pengembangan dunia usaha, dalam aspek politik, kiranya sangat diperlukan suatu masyarakat nasional yang terintegrasi dengan baik, yang memungkinkan arus barang dan orang dapat berjalan secara bebas dan aman.

Diperlukan Transformasi Struktural dan Kultural

Tidak ada satu negarapun dalam belahan dunia ini yang sanggup hidup menyendiri dan jauh dari pergaulan internasional. Dewasa ini tidak ada lagi suatu masyarakat dunia yang bersifat tertutup. Ketertutupan akan menghasilkan keterbelakangan dan kemiskinan dari kehidupan dunia yang semakin modern sekarang ini. Hal ini karena tidak satupun bangsa yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa adanya kerjasama dengan daerah atau negara lain. Diatas semua ini, peradaban kitapun harus semakin terbuka. Kenyataan ini semakin berkembang dengan diberlakukannya era pasar bebas yang sekarang ini sudah berlangsung.

Gambaran tersebut diatas mencerminkan suatu daerah atau bangsa akan hadir dengan segala kelebihan dan kekurangannya dalam pentas kehidupan nasional dan dunia. Dan ini pulalah yang pada gilirannya memaksa suatu masyarakat untuk bangkit berkompetisi secara sehat, dan keharusan untuk melakukan perubahan. Tanpa perubahan; tidak akan ada kemajuan, tanpa kemajuan; tidak akan ada kemakmuran. Demikian kiranya suatu analog berpikir dan bertindak kita yang senantiasa harus memperhitungkan dampak atas keputusan yang kita ambil. Riau dengan segala sumber daya alam yang dimiliki, merupakan suatu modal dasar untuk kita dapat berkembang lebih maju. Untuk itu memang perlu dan mendesak bagi kita guna melakukan suatu perubahan paradigma pembangunan kita, apabila tuntutan kemajuan dan kesejahteraan untuk maju merupakan suatu kebutuhan.

Syarat penting dan mutlak untuk kita laksanakan diantaranya adalah perlunya transportasi struktural dan kultural. Maksudnya perubahan untuk mereformasi cara berpikir, bersikap dan pola hidup kita untuk keluar dari ketergantungan, kebodohan, keterbelakangan, dan budaya yang tidak menunjang/menghambat terjadi proses perubahan yang dimaksud. Perubahan ini tentunya diawali dari sistem kelembagaan; baik dalam birokrasi dari berbagai elemen penyelenggara pemerintah baik daerah maupun pusat, serta elemen masyarakat di seluruh daerah dalam kesatuan rantai nusantara.

Kelembagaan dalam hal ini meliputi perbaikan pada sistem pengambilan keputusan, paradigma birokrasi yang senantiasa tanggap dan inovatif serta perubahan pola sikap dari kebiasaan dilayani menjadi yang melayani, hal ini bukanlah suatu yang mudah untuk dilaksanakan, tentunya dibutuhkan suatu energi baru dengan menyuntikkan virus need for achievement dalam tubuh birokrasi agar dalam melaksanakan amanah yang diembannya senantiasa bertindak rasional. Keterpurukan ekonomi yang negara kita alami salah satunya disebabkan oleh lemahnya landasan rasional di kalangan birokrasi dan kelembagaan lain dalam tubuh penyelenggara negara. Sebagai contoh dalam kasus ini dalah pola patron client yang masih terjadi antara oknum pemerintah yang berkuasa dengan masyarakat/dunia usaha tertentu melalui praktek KKN yang masih terjadi selama ini hendaknya dihentikan dan ditindak tegas.

Pada bagian lain, sejak era otonomi daerah dilaksanakan, di propinsi Riau, dunia usaha tidak begitu baik kondisinya. Fenomena ketergantungan dunia usaha pada pemerintah juga cukup tinggi. Kita merasakan, APBD merupakan salah satu tolak ukur berputarnya roda perekonomian daerah. Kenyataan memberikan suatu gambaran, betapa kita masih sangat kekurangan entrepreneur-entrepreneur yang lahir ditengah masyarakat, yaitu para pengusaha atau pelaku ekonomi yang mandiri dan bersikap kreatif, yang mampu mengolah dan mengembangkan potensi dirinya dari kekayaan alam yang kita miliki, baik kehutanan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan dan lain sebagainya. Gejala umum yang nampak cukup signifikan disini adalah pertumbuhan dunia usaha/wiraswasta yang bila dibandingkan dengan pertumbuhan anggaran pemerintah daerah ibarat teori Malthus yang memberikan gambaran pertumbuhan antara anggaran pemerintah daerah dan wiraswasta ibarat deret ukur dan deret hitung yang menciptakan suatu situasi ketergantungan. Dan harapan percepatan ekonomi daerah akan sulit tercapai tanpa didukung anggaran pemerintah yang besar dan prinsip rasionalisasi.

Oleh karena itu, diperlukan suatu langkah tepat untuk kita dapat mereformasi diri guna melakukan paradigma perubahan, baik dalam tubuh pemerintah sendiri sebagai penyelenggara negara/daerah dan masyarakat selaku pendukung perubahan tersebut.

Menurut hemat kami diperlukan beberapa kondisi yang cukup strategis dikembangkan serta dimasyarakatkan di daerah ini bila kita sepakat untuk melakukan perubahab dalam rangka percepatan ekonomi dalam era otonomi daerah. Kondisi sebagaimana dimaksud antara lain:

Pertama, regulasi dan konsistensi aturan mulai dari pusat sampai daerah melalui pembuatan seperangkat aturan yang mampu mendorong dan mengembangkan gairah bagi tumbuh dan berkembangnya dunia usaha yang mampu mengolah potensi alam yang tersedia, serta perubahan paradigma berpikir masyarakat yang melahirkan entrepreneur-entrepreneur baru guna mempelopori timbulnya inovasi.

Hal ini memang perlu dirancang dan dievaluasi secara konsisten, mengingat masih belum maksimalnya perangkat peraturan daerah yang secara khusus dibentuk guna memfasilitasi investasi modal masyarakat untuk menjadi entrepreneur. Tentunya dengan segala kemudahan dan jaminan yang diperlukan untuk itu. termasuk pemberia insentif pajak.

Kedua, penataan dan penyederhanaan sistem birokrasi dan administrasi secara lebih rasional, dengan memberikan kemudahan-kemudahan serta fasilitas lainnya yang tidak melahirkan ekonomi biaya tinggi bagi dunia usaha.

Ketiga, pengembangan sistem perbankan yang sehat. Dalam hal ini, bank seharusnya dapat dirangsang guna memberikan pelayanan yang lebih baik, yang tidak hanya bertindak sebagai kasir, tetapi dapat pula memberikan dukungan penuh pada sektor mikro ekonomi serta melakukan pembinaan.

Keempat, supremasi hukum, sebagai jaminan terciptanya rasa aman dan jaminan bahwa usaha mereka memang mendapat perlindungan oleh pemerintah.

Kelima, penciptaan sarana lainnya seperti program pendidikan, magang dan diklat kewirusahaan sebagai salah satu bentuk pembinaan pemerintah kepada dunia usaha, baik dalam aspek manajemen maupun sistem akuntansi keuangan dan perpajakan.

Keenam, memfasilitasi berkembangnya tingkat penumpukan modal dalam masyarakat, serta membantu pemecahan permasalahan internasional yang mengancam dunia usaha yang dibangun masyarakat. Baik melalui diplomasi, proteksi maupun dalam bentuk perlindungan lainnya yang dibutuhkan dunia usaha.

Ketujuh, melakukan pembinaan wiraswasta-wiraswasta kecil sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan, yang diharapkan kelak dapat menjadi pelopor untuk memegang mesin tekhnologi. Tentunya dengan memberikan fasilitas kredit murah yang berskala prioritas termasuk kemudahan lainnya secara terbuka dan transparan.

Kedelapan, penyediaan fasilitas/utilitas sebagai prasarana pokok pengembangan dunia usaha, telekomunikasi, transportasi, air, listrik dan sebagainya.

Kesembilan, membuka seluas-luasnya bagi peran serta perguruan tinggi, LSM dan media massa untuk menggali dan mengembangkan inovasi yang mungkin dapat diadopsi bagi terciptanya peluang usaha wiraswasta daerah ini. Sehingga timbul keterkaitan peran untuk saling memberikan informasi dan ilmu pengetahuan.

Penutup

Percepatan ekonomi daerah, dalam era desentralisasi ini menurut hemat kami merupakan suatu keharusan. Salah satu yang paling penting untuk kita kembangkan adalah penciptaan-penciptaan entrepreneur-entrepreneur yang lahir dan berkembang di atas inisiatif masyarakat dengan didukung kebijaksanaan pemerintah secara tepat. Wiraswasta yang mandiri merupakan modal dasar dalam menciptakan percepatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya konsep ini diperlukan banyak perangkat yang mendukung sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas. Wiraswasta mandiri akan melahirkan banyak keterkaitan (linkage) sektor usaha lain dan lapangan kerja sebagai efek domino bagi tumbuh dan berkembangnya perekonomian daerah. Kondisi ini memang sangat diperlukan, tentunya dengan harapan timbulnya rasa bangga masyarakat berkat usaha inovatif mereka sebagai salah satu elemen penggerak roda perekonomian daerah dan bangga sebagai pembayar pajak untuk pembangunan.

Demikian kiranya pokok-pokok pemikiran kami dalam kertas kerja ini. Semoga dalam diskusi ini lebih dapat berkembang dan bermanfaat bagi kita semua dalam menciptakan Riau sebagai suatu daerah baru pertumbuhan ekonomi yang kuat, baik nasional maupun pada tingkat internasional.

Tembilahan, Juni 2009

SHARE
Artikel SebelumnyaGaleri
Artikel SelanjutnyaDiskusi Serial Filsafat Politik

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.