Dalam pendidikan, khususnya yang terkait dengan karakter, guru/pendidik memainkan peran yang sangat penting. Pendidik menjadi teladan para siswa dalam bertindak dan bersikap. Proses pendidikan yang dilakukan para guru kepada siswa akan banyak ditentukan dari cara mereka bersikap dan berlaku. Dalam kaitannya dengan dengan upaya melawan perundungan, selain guru, tentu saja peran institusi sekolah juga akan sangat menentukan.

Perundungan adalah praktik yang semakin kita sadari sebagai hal yang tidak pantas dilakukan. Untuk sekian lama, perundungan dianggap hal biasa di kalangan anak-anak di sekolah. Namun dengan melihat dampak dari praktik ini, kita kini telah menyepakati bahwa perundungan merupakan perilaku yang harus dihentikan, terutama di lingkungan sekolah dan tempat pendidikan lainnya.

Ada berbagai macam bentuk perundungan. Perundungan bisa diekspresikan dalam kata-kata, sikap, atau eksklusi sosial. Pada intinya, perundungan merupakan sikap yang tidak menyenangkan dan mengganggu orang yang kebetulan menjadi korban. Dampak dari praktik perundungan juga sangat serius. Seorang anak yang menjadi korban perundungan bisa mengalami depresi dan bisa memandang dirinya dengan cara negatif.

Perundungan pun bukan hanya terjadi di sekolah dan di lingkungan bermain atau tumah tinggal. Di era digital, perundungan kini sudah terjadi di berbagai platform media sosial. Perilaku perundungan di media digital biasa disebut dengan cyberbullying (perundungan dunia maya), yakni perlakuan negatif yang disengaja dan dilakukan secara berulang melalui media teks elektronik, media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Para ahli, seperti Patchin dan Hinduja (2015), Willard (2005), dan Kowalski, dkk (2014) menyebut cyberbullying sebagai tindakan agresif dan bertujuan yang dilakukan secara berulang-ulang kepada seseorang atau kelompok yang tidak mudah membela diri mereka. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

Dampak perundungan ini sangat merugikan korban dan bahkan bisa menghancurkan semangat belajar seseorang. Karenanya lingkungan pendidikan, tempat bermain, dan media sosial yang minim atau zero perundungan perlu didesain. Peran pendidik dan institusi sekolah harus diperkuat. Paling tidak, sekolah harus memiliki SOP bagaimana membangun lingkungan pendidikan yang minim perundungan. Selain itu sekolah juga memiliki prosedur tetap ketika terjadi praktik perundungan di kalangan siswa. Dengan adanya SOP ini, paling tidak semua pihak yang terkait dengan pendidikan akan mendapatkan kepastian mengenai upaya-upaya melawan perundungan.

Dalam Zoominar ini kami akan berbagi pengalaman para narasumber yang sudah bergelut di dunia pendidikan serta kegiatan literasi dan berkomitmen dalam melawan perundungan. Pembicara juga akan bebagi pengalaman bagaimana menghadapi cyberbullying yang meresahkan dan memberi dampak sangat negatif bagi kalangan muda. Dari mereka kita berharap mendapat inspirasi dalam mengembangkan pendidikan dan menciptakan lingkungan yang minim atau zero perundungan.

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Kemenko PMK, FES Indonesia, dan PSIK Indonesia.

Sambutan:

  • Dr. Femmy Eka Kartika Putri (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK)
  • Mian Manurung (Program Coordinator FES Indonesia)

Narasumber:

  • Lian Gogali (Pendiri Institut Mosintuwu & Sekolah Rumah KITA)
  • Milastri Muzakkar (Founder Generasi Literat & Pegiat Anak Muda)

Moderator:

Fachrurozi Majid (Peneliti PSIK Indonesia)

Waktu: Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 9.30-12.00 WIB

Fasilitas: E-certificate dan hadiah buku untuk penanya terbaik.

Terbuka untuk umum.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.