Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan global kekinian. Namun, dalam kerangka operasionalisasinya terdapat jurang kian lebar antara idealitas dan realitasnya.

Setelah 76 tahun Pancasila ditahbiskan sebagai dasar (filsafat) negara, pandangan dunia, norma dasar, ideologi negara, dan kepribadian bangsa Indonesia, kita patut bertanya, apakah Pancasila masih relevan dengan perkembangan keadaan atau telah diusangkan zaman?

Di sini terlihat situasi paradoksal. Sebagai kerangka konsepsi, Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan global kekinian. Namun, dalam kerangka operasionalisasinya terdapat jurang kian lebar antara idealitas dan realitasnya.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung ‘pikiran yang sedalam-dalamnya’. Untuk merealisasikannya diperlukan prasyarat kecerdasan dengan usaha sungguh-sungguh ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Apalagi, kerakyatan (demokrasi) yang diidealisasikan Pancasila juga ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan’ (kecerdasan-kearifan). Lebih dari itu, tidak ada negara bisa maju dan meraih cita-citanya tanpa basis kecerdasan.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara sulit dibudayakan dalam kehidupan negara-bangsa dengan basis kecerdasan lemah. Sungguh mencemaskan, berbagai indikator menunjukkan kemampuan literasi, erudisi (budaya baca), numerasi, berpikir dan bernalar anak Indonesia, dan masyarakat umumnya, masih sangat rendah. Begitu pun hasil uji kompetensi guru secara nasional belum mencapai standar kompetensi minimal. Apalagi kalau dilihat dari ukuran yang berkaitan dengan tingkat keinovasian dan usaha memajukan perekonomian berbasis pengetahuan. Konsekuensinya budaya ilmiah kita juga memprihatinkan. Lebih jauh, budaya demokrasi yang memerlukan kekuatan empati, rasionalitas, dan argumentasi sulit dikembangkan dalam tradisi baca-tulis dan logika ilmiah yang lemah.

Pancasila sebagai pandangan dunia menghendaki tertib moral publik (civil religion). Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan perlunya penyelenggara untuk ‘memelihara budi-pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur’.

Nilai Pancasila sulit ditumbuhkan dalam lahan keadaban yang tandus, tatkala kebanyakan warga lebih terobsesi ‘cinta kekuasaan’ (the love of power) ketimbang ‘kekuatan cinta’ (the power of love).

Kemiskinan terparah suatu bangsa bukanlah kemiskinan sumber daya melainkan kemiskinan jiwa. Manakala warga negara cuma bisa bertanya apa yang bisa didapat dari negara; dan ketika penyelenggara negara cuma memburu kehormatan (noblesse), tapi tak mau memikul tanggung jawab (oblige) dari kehormatan itu.

Dengan membayangkan keluasan, kebesaran, dan kemajemukan bangsa, usaha membangun Indonesia tidak cukup mengandalkan modal sumber daya alam, sumber daya finansial, dan sumber daya keterampilan. Yang lebih fundamental ialah modal-sosial, yang dapat diperkuat melalui perluasan jaring-jaring konektivitas (infrastruktur fisik dan nonfisik), dan inklusivitas (kesetaraan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, permodalan, peran publik, dan privilese sosial), dengan ikatan komitmen moral publik, yang dapat menumbuhkan rasa saling percaya.

Generasi milenial hari ini mendapati konektivitas fisik yang jauh lebih baik dalam ketersediaan berbagai moda transportasi, jaringan perhubungan, teknologi telematika, dan media digital. Namun, dengan pelemahan pada konektivitas hati (penyempitan ruang interaksi lintas-identitas) dan pikiran (kemunduran literasi dan erudisi), intensitas penggunaan media digital itu tidak sungguh-sungguh mengarah pada apa yang latah disebut sebagai media “sosial” (dari kata socius, yang artinya bersahabat, tersambung hangat). Malahan sebaliknya, sering mengarah menjadi media “a-sosial” (saling mencaci, saling merundung, dan saling menegasikan, yang menimbulkan diskoneksi).

Pancasila sebagai norma fundamental negara dan ideologi negara menghendaki perwujudan negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat), bukan negara kekuasaan belaka (Machtsstaat). Kendati sistem pemerintahan konstitusional Indonesia tidak menghendaki perwujudan negara otoriter, tetapi pemerintahan dan demokrasi tak bisa ditegakkan tanpa wibawa otoritas negara hukum. Tanpa kepastian dan penegakan hukum, demokrasi bisa mengarah pada kekacauan. Demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan (checks and balances) antara negara yang ‘kuat’ dengan masyarakat yang kuat.

Dalam konteks itu, aktualisasi Pancasila sebagai norma fundamental yang menghendaki penegakan negara hukum, harus mencermati tendensi-tendensi yang mengarah pada realitas pelemahan sistem hukum nasional. Selain masih bercokolnya produk hukum bablasan kolonial, muncul pula berbagai produk perundang-undangan tanpa uji kesahihan Pancasila, yang saling bertabrakan secara vertikal (dengan peratuan pada hierarki di atasnya) dan horisontal (dengan peraturan yang lain dalam hierarki yang sama). Di luar itu, dikhawatirkan pula adanya tendensi politisasi hukum oleh tekanan-tekanan pragmatis kekuasaan serta kemerosotan wibawa hukum dalam mengatasi berbagai ekspresi kekerasan. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi menuntutnya menjadi ‘ideologi kerja’ (working ideology) dalam praksis pembangunan. Dengan kata lain, ideologi Pancasila itu harus menjadi kerangka paradigmatik dalam pembangunan nasional, yang dibudayakan dalam tiga ranah peradaban: mental-spiritual-karakter (tata nilai), insitusional-politikal (tata kelola), dan material-teknologikal (tata sejahtera). Semua rangkaian usaha pembudayaan tersebut memerlukan pendekatan sosialiasi dan internalisasi Pancasila secara lebih kreatif dan holistik, meliputi dimensi kognitif, afektif dan konatif, yang dapat memengaruhi pola pikir, sikap, dan pola tindak sesuai nilai-nilai Pancasila. Itulah garis besar usaha mengatasi kesenjangan antara idealitas dan realitas Pancasila.

*) Tulisan ini telah dimuat di harian Media Indonesia 31 Mei 2021.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.