Konstitusi Indonesia atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan tujuan kesejahteraan sebagai legitimasi kekuasaan dan urusan utama negara. Sebagaimana yang bisa dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan ini dielaborasi dalam seluruh paragraf, dan secara khusus dinyatakan dalam paragraf keempat. Tujuan kesejahteraan ini semakin penting dilihat sebagai sebuah penekanan ketika kita melihat perdebatan yang terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan juga pidato dari tokoh lain berulang kali menggambarkan tujuan kesejahteraan.

Melihat maksud asali (original intention) ini menjadi subyek penting studi sejarah dan juga studi hukum. Bagi kita yang hidup saat ini, ada kesempatan yang amat terbuka untuk secara serius menguji dan merumuskan yurisprudensi apa yang patut dicermati. Untuk ini, ada beberapa poin penting yang terlebih dahulu dibahas.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.