Sosialisme Indonesia
Mohammad Hatta

Melanjutkan dua tulisan sebelumnya (Bagian 1 dan Bagian 2), penulis akan membahas pandangan Hatta mengenai persoalan ekonomi pokok yang harus dihadapi sosialisme Indonesia. Pada bagian ini penulis akan mengulas dua persoalan terakhir dari sepuluh persoalan yang disampaikan Hatta, transportasi dan land reform.

Persoalan kesembilan, yaitu transportasi, mencakup perhubungan manusia dan pengangkutan barang. Hukum ekonomi untuk transportasi di dalam sosialisme sama dengan di dalam kapitalisme, yaitu mengangkut orang dan barang dengan ongkos yang semurah-murahnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Namun Hatta mengingatkan, transportasi di dalam sosialisme bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Alat-alat transportasi harus sesuai dengan keperluan pergerakan rakyat dan kelancaran peredaran barang. Untuk zamannya, Hatta mengutamakan transportasi darat dan laut, tetapi tidak mengabaikan transportasi udara.

Keadaan transportasi laut pada waktu itu, Hatta menyampaikan, alatnya masih sangat kurang dari yang dibutuhkan, organisasi dan koordinasinya masih terbelakang dari tugasnya, dan pelayanannya banyak sekali yang tidak beres.

Hatta mengajukan solusi, transportasi laut harus dipimpin dan dikerjakan oleh orang-orang yang berjiwa sosialis, agar perbaikan dapat dicapai berangsur-angsur. Perbaikan yang diperlukan adalah menambah alat transportasi laut sampai yang diperlukan, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada penumpang dan barang dengan ongkos yang semurah-murahnya dalam waktu yang secepat-cepatnya serta melalui jarak yang sependek-pendeknya, dan pelayanan itu diberikan dengan semangat sosialisme.

Untuk transportasi darat, Hatta membahas dua hal, kereta api, dan jalan.

Keadaan kereta api waktu itu sangat menyedihkan. Alat-alatnya sudah banyak yang tua dan usang. Alat-alat yang baru dibeli juga sudah banyak yang rusak karena terlalu banyak dipakai dan kurang dipelihara. Frekuensi perjalanannya sangat kurang, tidak sepadan dengan kebutuhan rakyat. Fungsi perhubungannya masih kurang dan terus berkurang, kondisi alat-alatnya memaksa penghapusan rute-rute ke daerah kecil.

Keadaan transportasi kereta api waktu itu, yang menurut Hatta “merupai keruntuhan”, harus ditahan dan dibalikkan dengan jalan “pembangunan sistim pengangkutan kereta api jang rasionil”. Pembangunan itu mencakup pembaruan alat-alat, serta pembentukan administrasi dan organisasi yang efisien.

Hatta menyadari, pembangunan ongkosnya tidak sedikit. Sebab itu, tidak dapat dibiayai dengan kapital Indonesia sendiri. Pembangunan sistem pengangkutan kereta api yang rasional itu harus dibiayai dengan pinjaman luar negeri jangka panjang. Pinjaman itu nantinya dibayar dari biaya pengangkutan yang dipungut dari penumpang dan barang.

Namun Hatta juga menyadari, dalam keadaan waktu itu, di mana kemampuan ekonomi rakyat jauh sekali di bawah batas minimum, mekanisme pembayaran pinjaman di atas belum dapat bekerja. Bagaimanapun perbaikan transportasi kereta api perlu diusahakan sesegera mungkin untuk meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat. Karena itu, untuk mendapatkan biaya pembangunannya, negara dapat mencari pinjaman dengan jaminan.

Selain itu, Hatta juga membahas jalan sebagai persoalan transportasi darat yang sangat perlu untuk mendapat perhatian. Jalan adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, pembangunan jalan perlu dilaksanakan dengan teratur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembiayaan pembangunan jalan dapat diperoleh melalui tiga hal. Pertama, pungutan dari pengguna jalan, melalui tol atau cara lain. Kedua, pinjaman luar negeri. Ketiga, bantuan internasional untuk negara-negara berkembang.

Persoalan kesepuluh, land reform atau perubahan hak milik tanah. Setiap sosialisme bermula dengan land reform. Sebelumnya, tanah dikuasai oleh kelas feodal, dan menjadi alat penindas dan penghisap rakyat. Revolusi sosial kemudian merombak hak milik tanah itu. Tergantung corak revolusinya, tanah itu dapat dibagikan kepada rakyat, atau dijadikan milik negara.

Dalam soal hak milik tanah, Indonesia memiliki kekhasan. Tanah pada mulanya adalah milik masyarakat atau desa. Proses individualisasi yang baru berlaku beberapa puluh tahunlah yang menimbulkan hak milik perseorangan atas tanah. Karena itu, rata-rata milik perseorangan itu masih kecil. Hampir tidak ada kepemilikan besar—hingga beratus-ratus hektar—perseorangan atas tanah.

Hatta mengingatkan, apabila sosialisme Indonesia ingin mendapatkan dasarnya pada masyarakat yang asli, maka sistem land reform harus sejalan dengan kekhasan Indonesia itu. Pada dasarnya, hak pakai diberikan kepada orang yang mengerjakan sendiri tanah itu beserta keluarganya dan kepada koperasi. Dalam masa peralihan menuju sosialisme, hak milik atas tanah diakui, dengan ketentuan bahwa hak milik itu mempunyai fungsi sosial.

Hatta menganalisis, land reform memang dijalankan atas dasar cita-cita sosialisme Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Khususnya pada Pasal 9 (Ayat 2) yang berbunyi,

“Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.”

Serta Pasal 10 (Ayat 1),

“Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.”

Namun pelaksanaannya—karena kurang memperhatikan keadaan Indonesia waktu itu sebagai masa peralihan menuju sosialisme—justru membawa kesengsaraan pada pensiunan, dan karenanya bertentangan dengan sosialisme.

Hatta menyoroti secara spesifik Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Pasal 3 yang mengatur bahwa pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tanahnya terletak, dalam jangka 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat tanahnya itu terletak atau pindah ke situ.

Dikecualikan dari peraturan itu pemilik tanah yang tinggal di kecamatan yang berdekatan, jika jarak tempat kediamannya dari tempat tanahnya masih memungkinkan ia mengerjakan tanahnya secara efisien. Juga pegawai negeri dan pejabat militer boleh memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya, dengan ketentuan bahwa milik atas tanah pertanian tidak boleh lebih dari 2/5 dari maksimum yang ditentukan untuk daerah yang bersangkutan.

Hatta menginterpretasikan peraturan di atas sebagai berikut. Pegawai negeri dan pejabat tentara memang mendapat perkecualian. Mereka boleh mempunyai tanah, tanpa harus mengerjakannya sendiri, meski luasnya dibatasi. Namun setelah pensiun, apabila tidak kembali ke daerah kecamatan tempat tanahnya terletak, mereka dalam waktu enam bulan harus menjual tanahnya itu kepada orang lain yang tinggal di situ.

Namun, menurut Hatta, harga jual yang ditetapkan terlalu rendah. Peraturan ini merugikan pensiunan, dan menguntungkan pembeli tanah. Pada gilirannya, peraturan ini akan menyengsarakan pensiunan dan melahirkan kapitalis-kapitalis kecil. Hal ini tentu saja bertentangan dengan sosialisme.

Dalam hemat Hatta, peraturan tersebut perlu diperbaiki.

***

Dalam tiga bagian, penulis telah membahas sepuluh persoalan ekonomi pokok yang mesti dihadapi sosialisme Indonesia menurut Hatta, yaitu pemenuhan kebutuhan primer; impor dan ekspor; transmigrasi; air, listrik, dan energi; perumahan; daya beli masyarakat; produksi; distribusi; transportasi; dan land reform.

Keadaan kita hari ini sangat berbeda dengan keadaan waktu Hatta menulis. Dilihat dari sepuluh persoalan yang dibicarakan Hatta, ada yang sudah lebih baik, ada yang sepertinya diam di tempat, sayangnya ada pula yang menjadi lebih buruk.

Seturut dengan itu, alam pikiran kita sekarang sangat jauh berbeda dengan alam pikiran di waktu Hatta menulis. Sehingga pertanyaannya bukan saja apakah solusi-solusi konkret Hatta untuk persoalan-persoalan yang dibicarakannya masih dapat dilaksanakan? Lebih mendasar lagi, apakah bentuk sosialisme yang Hatta pikirkan masih bisa dan perlu untuk diwujudkan?

Pertanyaan ini kiranya dapat kita pikirkan bersama-sama. Yang pasti, tak dapat disangsikan, cita-cita tentang suatu masyarakat tanpa penindasan dan penghisapan, dengan jaminan kemakmuran, kepastian penghidupan, dan perkembangan kepribadian untuk setiap orang, masih hidup di sanubari banyak orang.

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.